Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana mengoptimalkan kembali peran Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai penyangga kebutuhan pangan nasional. Tujuannya, agar harga bahan pokok ke depan khususnya pada momentum tertentu lebih stabil.
"Saya berpikir dan mendukung Bulog direvitalisasi dan fungsikan kembali ke sejarah saat didirikan yakni untuk stabilisasi harga," ungkap SBY, Kamis (26/7).
Ia ingin, peran Bulog ke depan ini lebih diperluas sebagai penjaga stabilitas komoditas utama yakni beras, jagung dan kedelai. Untuk itu, SBY telah membentuk tim lintas kementerian yang melakukan kajian atas rencana revitalisasi peran Bulog ini. "Kami harapkan tim jangan terlalu lama bekerja," ujarnya.
Gagasan untuk merevitalisasi peran Bulog ini menyusul lonjakan harga kedelai akhir-akhir ini yang membuat sejumlah pengusaha tahu dan tempe kewalahan. Sebelumnya harga kedelai per kilo gram (kg) berada di kisaran Rp5.000-Rp6.000, namun saat ini menyentuh harga Rp7.000-Rp8.000.
SBY menuturkan lonjakan harga kedelai ini akibat kekeringan di Amerika yang notabene penghasil kedelai. Ditambah konsumsi besar-besaran kedelai dari China. Tak ayal lagi harga kedelai pun kian melambung.
Pemerintah pun kemudian mengambil langkah untuk membebaskan bea masuk impor kedelai yang sebelum 5% menjadi 0%. "Ini langkah pendek untuk meredam lonjakan harga kedelai," katanya.
SBY juga menekankan pentingnya peningkatan produksi kedelai dalam negeri. Kebutuhan kedelai untuk konsumsi dalam negeri mencapai 2,2 juta ton per tahun. Sedangkan produksi kedelai hanya mencapai 800.000 - 850.000 ton kedelai.
Staf khusus Presiden bidang ekonomi Firmanzah menegaskan sudah saatnya pemerintah mengkaji perlunya Bulog menjadi lembaga penyangga cadangan pangan dan harga di luar komoditi beras.
Fungsi dan peran Bulog yang saat ini hanya untuk menjaga cadangan beras pemerintah serta menyalurkan beras untuk kelompok rumah tangga miskin (raskin) perlu diperluas ke komoditas pangan lainnya khususnya yang berdampak langsung ke masyarakat, yaitu 9 bahan kebutuhan pokok.
"Bulog harus mampu meredam proses pembentukan harga di pasar yang di luar kewajaran tanpa menghilangkan mekanisme pasar yang selama ini terjadi," katanya.
Diakuinya peran dan fungsi Bulog sudah diatur dalam regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain, revitalisasi peran Bulog ini juga harus melalui revisi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News