kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SBY baru akan bertemu Jokowi pekan depan?


Jumat, 22 Agustus 2014 / 07:09 WIB
SBY baru akan bertemu Jokowi pekan depan?
ILUSTRASI. Promo Guardian Super Hemat Periode 2-15 Maret 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan bertemu dengan presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya. Namun, pertemuan SBY dengan Presiden terpilih itu diperkirakan baru akan dilakukan pekan depan. Demikian disampaikan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Kamis (21/8/2014).

"Bilamana sudah secara resmi definitif terpilih dan diputuskan oleh MK, ya tentu akan ada komunikasi dari presiden kepada presiden terpilih. Kapan persisnya, itu belum bisa (dipastikan)," kata Julian.

Pertemuan SBY dengan presiden terpilih, lanjutnya, juga diperkirakan baru bisa dilakukan setelah SBY menyelesaikan perjalanan ke Papua hingga 29 Agustus mendatang.

"Mungkin setelah rangkaian kunjungan kami (ketemunya) karena kami kan berangkat ke Biak, Sorong, langsung ke Raja Ampat. Setelah itu, kami ke Timor Leste untuk acara kenegaraan baru setelah itu menghadiri forum PBB di Bali," ucap Julian.

SBY sebelumnya sudah mengutarakan niat untuk bertemu dengan Presiden terpilih langsung setelah MK membacakan putusannya. SBY akan berbicara soal masa transisi dan peralihan kekuasan, termasuk di antaranya adalah soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.

MK telah membacakan putusannya yang setebal 3.000 halaman. Di dalam putusannya, MK menolak keseluruhan permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. MK menilai penggunaan DPKTb, pembukaan kotak suara adalah sah. Selain itu, MK menyebutkan permohonan Prabowo-Hatta yang menginginkan agar MK menetapkan hasil perhitungan suara berdasarkan versi mereka dianggap tak memiliki dasar. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×