kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Satgas Penanganan Covid-19 Sebut Terjadi Peningkatan Kasus Dalam 14 Hari Terakhir


Kamis, 06 Januari 2022 / 18:37 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Sebut Terjadi Peningkatan Kasus Dalam 14 Hari Terakhir
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Guna mengantisipasi adanya kenaikan kasus, Pemerintah terus melakukan peningkatan testing dan tracing serta mengoptimalkan kembali kerja posko untuk menggalakkan kedisiplinan protokol kesehatan 3M.

Meskipun terjadi kenaikan pada empat indikator tersebut, terdapat dua indikator yang justru menunjukkan tren penurunan. Pertama angka kematian harian menunjukkan tren penurunan dalam 14 hari terakhir.

Kedua, adanya penurunan angka keterisian tempat tidur atau BOR untuk keperluan ICU yang juga menunjukkan tren penurunan dalam 10 hari terakhir.

Baca Juga: KPAI Mendorong Pemerintah Mempertimbangkan Kembali PTM 100%, Ini Alasannya

Dimana dalam 10 hari ke belakang keterisian ICU adalah 3,95% dalam sehari, angka ini konsisten mengalami penurunan hingga saat ini hanya sebesar 3,23% dalam sehari.

"Jika pada dua minggu lalu angka kematian adalah 8 dalam sehari saat ini angka kematian adalah sebesar 4 orang dalam sehari," imbuhnya.

Dilihat dari tren kenaikan dan penurunan pada indikator-indikator tersebut, menunjukkan adanya tingkat penularan dan jumlah orang positif yang tidak diikuti dengan kebutuhan perawatan dan kematian. Wiku menjelaskan, artinya kasus yang saat ini terjadi cenderung tidak bergejala atau gejala ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×