kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.387.000   9.000   0,38%
  • USD/IDR 16.655   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.546   -56,26   -0,65%
  • KOMPAS100 1.180   -13,23   -1,11%
  • LQ45 852   -12,74   -1,47%
  • ISSI 302   -1,64   -0,54%
  • IDX30 440   -5,94   -1,33%
  • IDXHIDIV20 508   -7,68   -1,49%
  • IDX80 133   -1,71   -1,28%
  • IDXV30 137   -0,85   -0,62%
  • IDXQ30 140   -2,66   -1,87%

Satgas Covid-19: Penekanan mobilisasi masyarakat upaya turunkan penularan


Rabu, 07 Juli 2021 / 13:28 WIB
Satgas Covid-19: Penekanan mobilisasi masyarakat upaya turunkan penularan
ILUSTRASI. Kendaraan taktis jenis panser disiagakan di pos penyekatan perbatasan Depok dan Jakarta di Jalan Raya Bogor. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan COVID-19 melakukan evaluasi dalam masa awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3 - 20 Juli 2021. Hasil evaluasi, menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat terlihat masih cukup tinggi. 

"Penting untuk diketahui, tingginya mobilitas ini, perlu ditekan sehingga tingkat penularan yang terjadi dapat segera menurun," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, Selasa (6/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat. 

Masyarakat beserta para pelaku sektor-sektor sosial ekonomi diminta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat. Bagi masyarakat, jika tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya untuk tinggal di rumah saja. Hal ini demi meminimalisasi risiko penularan akibat mobilisasi masyarakat. 

Baca Juga: Anies kembali temukan banyak pekerja non-esensial masuk kantor saat sidak di Cikini

Sementara bagi masyarakat yang beraktivitas pada sektor esensial dan kritikal, harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum melakukan kegiatan. Seperti surat tanda registrasi pekerja sebagaimana yang diberlakun Pemprov DKI Jakarta. 

Sedangkan bagi sektor non esensial diminta untuk mematuhi peraturan terkait PPKM Darurat yang mewajibkan  pegawainya untuk 100% work from home (WFH) atau bekerja dari rumah saja. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Ini obat terapi Covid-19 untuk isolasi mandiri bagi OTG dan gejala ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×