kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Covid-19 keluarkan aturan perjalanan dalam negeri 9-25 Januari, ini isinya


Sabtu, 09 Januari 2021 / 12:16 WIB
Satgas Covid-19 keluarkan aturan perjalanan dalam negeri 9-25 Januari, ini isinya
ILUSTRASI. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional Doni Monardo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Januari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Januari sampai 25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga dilatarbelakangi atas tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Selain itu, dalam masa pandemi dan menuju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat akibat perjalanan orang.

Doni menegaskan, ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini dampak penerapan PPKM di Jawa dan Bali bagi sektor IKNB

Selanjutnya kriteria dan persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 dan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE dilansir dari laman Setkab, Sabtu (9/1).

Dalam SE disebutkan juga sejumlah dasar hukum yang digunakan, diantaranya adalah  Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 6 Januari 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19

Adapun yang dimaksud dengan perjalanan orang, tertuang dalam SE, adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Sementara, yang dimaksud wilayah aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.




TERBARU

[X]
×