kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Satgas BLBI Kembali Menyita Aset, Kali Ini, Milik Obligor Trijono Gondokusumo


Senin, 10 Oktober 2022 / 11:42 WIB
Satgas BLBI menyita aset, milik obligor Trijono Gondokusumo, di Simprug dan Lebak Bulus Jakarta Selatan.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset.

Kali ini penyitaan dilakukan atas 2 (dua) aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Ketua Satgas BLBI Rionald SIlaban dalam pernyataan tertulis menyebutkan, penyitaan aset dilakukan bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta 

Adapun aset-aset obligor Trijono Gondokusumo tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 502 meter persegi.

Pertama, aset yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; 

Kedua, sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5,38 triliun sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) sebesar 10%.

Proses penyitaan aset ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Proses ini dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi yang juga Ketua Sekretariat Satgas BLBI.

Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. 

Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×