Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset.
Kali ini penyitaan dilakukan atas 2 (dua) aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Ketua Satgas BLBI Rionald SIlaban dalam pernyataan tertulis menyebutkan, penyitaan aset dilakukan bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta
Adapun aset-aset obligor Trijono Gondokusumo tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 502 meter persegi.
Pertama, aset yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Kedua, sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5,38 triliun sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) sebesar 10%.
Proses penyitaan aset ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Proses ini dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi yang juga Ketua Sekretariat Satgas BLBI.
Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News