kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Satgas: Aturan pembelajaran tatap muka akan diumumkan segera


Rabu, 24 Maret 2021 / 10:36 WIB
Satgas: Aturan pembelajaran tatap muka akan diumumkan segera
ILUSTRASI.  Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Adapun PPKM skala mikro jilid 4 berlangsung selama 23 Maret-5 April 2021. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengizinkan kegiatan perkuliahan dilakukan secara tatap muka.

"Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).

Airlangga mengatakan, belajar mengajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi. Sementara itu, pembelajaran di tingkat SMA, SMK, atau di bawahnya tetap digelar secara daring.

Baca Juga: ​PPKM Mikro diperpanjang, ini aturan lengkap PPKM di 15 provinsi

Kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi/akademi dilakukan secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan. "Berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah," ujar Airlangga.

PPKM mikro jilid 4 diterapkan di 15 provinsi di Tanah Air meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan.

Kemudian, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Pembelajaran Tatap Muka pada Masa Pandemi Segera Diterbitkan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×