Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, ada 75 bukti yang sudah dihimpun satgas antimafia bola menyangkut dugaan pengaturan skor di Liga Indonesia. Dedi menjelaskan, bukti-bukti tersebut kini sedang diaudit agar mudah diklasifikasikan.
"Ada sekitar 75 item itu diaudit dan nanti diklasifikasikan akan masuk dalam pengaturan skor di liga tiga yang mana saja, kemudian di liga dua yang mana saja, liga satu yang mana saja. Intinya dikelompokan semuanya," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/2).
Satgas, lanjut Dedi, juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki sejumlah bukti, antara lain beberapa catatan transaksi keuangan, buku catatan tabungan, dan beberapa alat pembayaran digital.
"Itu semua nanti akan dievaluasi dan dinilai oleh PPATK. Dari mana sumber keuanganya, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan untuk apa saja," ucap Dedi.
"Apabila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti PPATK merekomendasikan kepada satgas," sambungnya. Tak hanya itu, seperti diungkapkan Dedi, apabila nanti dimungkinkan, pelaku pengaturan skor bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Itu juga nanti jadi sasaran dari satgas untuk melakukan pendalaman," ungkapnya kemudian. (Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Antimafia Bola Kumpulkan 75 Bukti Terkait Kasus Pengaturan Skor"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News