kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Sanksi bagi politisi PPP yang ikut dukung angket


Selasa, 17 Maret 2015 / 07:45 WIB
Sanksi bagi politisi PPP yang ikut dukung angket
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 4 Oktober 2023, Perpanjang SIM Langsung Jadi


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

SERANG. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, M Rommahurmuziy, mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh kader PPP di DPR yang tetap mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Menurut dia, PPP menolak keras pengajuan hak angket tersebut.

"Kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh anggota dewan PPP yang tercatat membubuhkan tanda tangan dan ini akan kami lakukan tanpa kecuali, termasuk mau Pak Dimyati (Dimyati Natakusumah, Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz) atau siapa pun juga," kata Rommy, saat dijumpai di sela Rakornas PPP, di Serang, Banten, Selasa (17/3/2015). 

Sebelumnya, pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengajukan angket untuk Menkumham.

Wacana pengajuan angket muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar. Namun, menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Al-Habsy wacana itu belum dibahas di dalam koalisi. 

"Diomongin saja belum, gimana sih. Ini kan baru wacana dialog-dialog. Bambang Soesatyo ngomong, ini ngomong. Baru wacana, ntar kita duduk lagi," ujar Aboebakar di Jakarta, Sabtu (14/3/2015). (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×