kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.625   15,00   0,09%
  • IDX 8.170   -68,06   -0,83%
  • KOMPAS100 1.131   -13,55   -1,18%
  • LQ45 810   -9,91   -1,21%
  • ISSI 288   -2,12   -0,73%
  • IDX30 424   -4,57   -1,07%
  • IDXHIDIV20 483   -3,80   -0,78%
  • IDX80 125   -1,45   -1,14%
  • IDXV30 135   0,25   0,18%
  • IDXQ30 135   -1,38   -1,02%

Rommy: Menkumham tak intervensi dalam sengketa PPP


Selasa, 17 Maret 2015 / 05:33 WIB
Rommy: Menkumham tak intervensi dalam sengketa PPP
ILUSTRASI. 4 Manfaat Cinta untuk Kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SERANG. Ketua DPP PPP versi Muktamar Surabaya, M Rommahurmuziy, menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memberikan intervensi di dalam sengketa internal PPP. Bahkan, ia membantah anggapan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengintervensi pengesahan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya.

"Perlu tahu, itu bukan tangan Menkum, tapi itu tangan Tuhan," kata Rommy saat Rapat Koordinasi Nasional PPP di Hotel Le Dian, Serang, Banten, Senin (16/3).

Rommy pun menyesalkan adanya aksi unjuk rasa terhadap Yasonna oleh oknum yang tidak dikenal. Dalam unjuk rasa itu, para demonstran juga menggalang tanda tangan agar Yasonna menganulir putusan sebelumnya.

"Enggak perlu maksa begitu pakai massa agar mengesahkan tanda tangan. Itu pakai gaya preman," katanya.

Selain itu, Rommy juga mempertanyakan niat damai yang sebelumnya diajukan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. Menurut dia, jika memang ingin damai, Djan Faridz tak perlu berebut kursi pimpinan PPP. Terlebih, kata dia, sudah ada kepengurusan partai yang lebih sah yang telah diakui Kemenkumham sebelumnya.

"Imam itu tidak ada dua. Bayangkan kalau di dalam masjid ada dua imam. Kalau yang datang belakangan satu, dia kan masbuq (jemaah yang telat)," katanya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×