kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sandiaga: Tanah Japirex yang dijual, disetujui Djonny


Selasa, 30 Januari 2018 / 20:47 WIB
Sandiaga: Tanah Japirex yang dijual, disetujui Djonny
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN SANDIAGA UNO


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Membantah keterlibatan dirinya dalam kasus penggelapan tanah PT Japirex yang dipimpinya bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi.

"Saya tidak terlibat dan ini adalah proses yang harus kita dukung. Saya sudah sampaikan semuanya ke Kepolisian," katanya seusai diperiksa Polda Metro Jaya, Selasa (30/1).

Sandiaga sendiri diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan terhadap sebidang tanah di Curug, Tangerang, Banten. Sandiaga dan Andreas menjual lahan seluas 9.000 meter persegi. Seluas 6.000 meter persegi tanah diklaim atas nama perusahaan yang dipimpin keduanya yakni PT Japirex. 

Sementara sisanya, seluas 3000 meter dipermasalahkan Direktur Japirex Djonny Hidayat lantaran diklaim sebagai tanah miliknya, namun turut dijual Sandiaga dan Andreas.

Soal ini Sandiaga mengatakan bahwa penjualan tanah tersebut dalam rangka likuidasi aset perusahaan lantaran, prospek bisnis yang tak lagi cemerlang. Sekadar informasi, PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, sedangkan Sandiaga adalah Komisaris Utamanya.

"Aset PT Japirex diputuskan untuk dijual seiring likuidasi. Karena prospek yang sudah tidak baik. Dan semua sudah mengacu ketentuan perundangan dan hukum," katanya.

Ia pun menambahkan Djonny sebagai Direktur Utama PT Japirex juga turut menyetujui proses likuidasi tersebut, termasuk penjualan lahannya. Ia menambahkan Djonny sendiri telah menerima kompensasi atas penjualan tanah tersebut.

"Tanah itu sudah berpuluh tahun milik PT Japirex. Jadi waktu dilikuidasi,PT Japirex sudah menjual, dan pak Djonny sudah menyetujui juga. Djonny sudah menerima kompensasi sebagai bagian dari likuidasi tersebut," sambungnya.

Meski demikian Sandiaga enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal berapa kompensasi yang diberikan kepada Djonny. Termasuk soal dugaan balik nama tanpa akta jual beli.

"Tanah dijual dalam proses likuidasi, detilnya pak andreas yang bisa menjelaskan karena dia sebagai ketua tim likuidasi dengan pihak lainnya," kata Sandiaga.

Sandiaga menambahkan tak seluruh ketentuan proses likuidasi maupun penjualan tanah tersebut telah memenuhi peraturan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×