Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan pencegahan ke luar negeri untuk saksi kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Samin Tan. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi tersebut dilarang KPK ke luar negeri dalam enam bulan ke depan.
Samin Tan sebelumnya dipanggil KPK dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (mensos) Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
“Kami melakukan pelarang ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, pihak swasta, untuk enam bulan ke depan,” ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (17/9).
Febri beralasan, pencekalan terhadap saksi tersebut untuk mempermudah proses penyidikan. Karena menurutnya jika sewaktu-waktu keterangan saksi dibutuhkan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia.
Samin Tan telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Kamis, 13 September 2018 lalu. Namun saat itu Samin tidak mau memberi komentar.
Pemeriksaan tersebut terkait penetapan tersangka atas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni yang merupakan kader Partai Golkar diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited agar perusahaan tambang batubara itu dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.
Sementara Idrus Marham diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani tersebut. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut dijanjikan akan menerima US$ 1,5 juta oleh Johannes Kotjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News