Reporter: Aprillia Ika |
JAKARTA. Dua saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Rudi Margono dalam persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ternyata mengaku menerima uang dari terdakwa Hamka Yandhu. Keterangan dua saksi ini tentu saja berlainan dengan keterangan mantan wakil ketua Komisi IX Paskah Suzetta yang membantah menerima Rp 1 miliar dari mantan Ketua Sub Komisi Keuangan DPR Hamka Yandhu.
Dalam kesaksiannya, Bobby yang mantan anggota komisi IX ini mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana BI ke DPR. Akan tetapi, dia mengaku menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Hamka Yandhu. "Katanya untuk dana sosialisasi. Tetapi sosialisasi apa saya nggak tahu," ujarnya.
Kesaksian lainnya datang dari mulut Agus Condro. Dalam persidangan yang diketuai Hakim Masrurdin Chaniago ini, Agus hadir sebagai saksi ketiga menggantikan Anwar Nasution yang berhalangan hadir. Sayangnya, kesaksian Agus harus terpotong lantaran salah satu hakim harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun seusai sidang, Agus sempat bilang bahwa dia kecipratan uang sebesar Rp 25 juta dari uang Rp 31,5 miliar. Uang tersebut diserahkan Hamka Yandhu kepadanya."Ini ucapan selamat datang karena kamu baru, Gus," ujar Agus menirukan perkataan Hamka kala itu.
Sidang aliran dana BI dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra akan dilanjutkab minggu depan tanggal 5 November 2008 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News