kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sah! Insenstif diskon 100% PPnBM mobil diperpanjang hingga Agustus 2021


Senin, 05 Juli 2021 / 18:34 WIB
Sah! Insenstif diskon 100% PPnBM mobil diperpanjang hingga Agustus 2021
ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di salah satu pameran di Jakarta, Kamis (16/7). Sah! Insenstif diskon 100% PPnBM mobil diperpanjang hingga Agustus 2021


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sebesar 100% untuk pajak terutang masa pajak Juni hingga Agustus 2021. Adapun diskon tersebut berlaku untuk mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.  

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. 

Lebih lanjut, dalam PMK 77/2021 penerima insentif PPnBM mobil itu menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Untuk masa pajak September hingga Desember 2021, diskon mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc hanya akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 25%. 

Sementara untuk mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuan insentif PPnBM DTP tidak berubah. 

Baca Juga: Likuiditas berlimpah, penyaluran kredit di semester II tergantung PPKM Darurat

Insentif PPnBM untuk kelas mobil tersebut diberikan sebesar 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021. Kemudian, diskon dikurangi menjadi hanya 25% pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Pemerintah menyebutkan, diterbitkannya beleid tersebut dalam rangka mendorong daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif PPnBM mobil akan memiliki efek domino terhadap perekonomian Indonesia di saat proses pemulihan berlangsung saat ini.

“Dengan tidak usah bayar pajak, konsumen nanti bisa beli mobil dengan harga lebih rendah. Permintaan untuk mobil jadi meningkat. Dengan meningkatnya penjualan ini, kita berharap bahwa perusahaan mulai lagi proses produksi sehingga mempekerjakan tenaga kerja lagi, beli input lagi, dan seterusnya,” kata Wamenkeu beberapa waktu lalu.

Wamenkeu menyampaikan dari sisi anggaran, pemerintah akan menyesuaikannya seiring dengan pemanfaatan insentif. Yang jelas, sebagian dari insentif tersebut menjadi bagian dari pengurangan penerimaan negara. Sehingga, nantinya akan dimasukkan dalam potential loss penerimaan pajak tahun ini.

Selanjutnya: Belasan pemain multifinance angkat kaki dalam waktu setahun, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×