Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 541,8 triliun. Angka itu tumbuh 13,9% dibanding target dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017 yang sebesar Rp 475,5 triliun.
Target penerimaan PPN yang disepakati tersebut lebih tinggi Rp 6,5 triliun dibanding usulan dalam Nota Keuangan RAPBN 2018 yang sebesar Rp 535,3 triliun. Dalam Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR, target PPN tahun depan yang sebesar Rp 535,3 triliun tersebut hanya tumbuh 12,6% dari target dalam APBN-P tahun ini.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara bilang besaran kenaikan target PPN dari usulan awal termasuk angka yang cukup besar, bahkan ambisius. Sebab, perkembangan ekonomi tahun 2018 juga masih dalam tahap pemulihan.
Namun menurutnya, tak masalah jika tambahan itu diperlolah dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Asalkan jangan ada perluasan objek PPN baru karena bisa membuat pelaku usaha tidak nyaman," kata Bhima, Senin (18/9).
Bhima bilang, lebih baik pemerintah menjalankan kebijakan counter cylical yaitu memberikan insentif bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berupa keringanan PPN. Ketika ekonomi sudah pulih dan pertumbuhan ekonomi diatas 6%, PPN baru bisa diperluas sekaligus dilakukan penyesuaian tarifnya.
Ia melanjutkan, apabila pemerintah ingin mengejar PPN, paling realistis adalah menarik pajak dari perusahaan over the top. Misalnya Facebook dan sebagainya.
"Google sudah bayar pajak saatnya perluas ke perusahaan raksasa digital lainnya. Di situ peluang PPN-nya besar," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News