kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat bencana melanda, BNPB langsung terjunkan tim reaksi cepat


Rabu, 08 Januari 2020 / 22:28 WIB
Saat bencana melanda, BNPB langsung terjunkan tim reaksi cepat
ILUSTRASI. Petugas menggendong salah seorang warga korban banjir di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 2 Januari 2020, terdapat 63 titik banjir di wilayah DKI Jakarta dan


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) langsung dihadapkan bencana alam di awal tahun 2020. Mulai dari bencana banjir yang melanda Jabodetabek di malam tahun baru.  

Kepala Pusat Data dan Informasi Komunikasi BNPB Agus Wibowo menyatakan, saat terjadi bencana alam hal yang pertama kali dilakukan oleh pihak BNPB adalah melakukan pendampingan.

"Pertama pendampingan, kita menurunkan tim reaksi cepat (TRC) untuk datang dan membantu mereka," ujar Agus saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/1).

TRC BNPB merupakan tim bentukan Kepala BNPB yang terdiri dari instansi/lembaga teknis/nonteknis terkait.

Baca Juga: Jokowi desak evaluasi sistem pengendalian banjir di Jabodetabek

TRC bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat, meliputi penilaian kebutuhan (Needs Assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loses Assessment), serta memberikan dukungan pendampingan dalam penanganan darurat bencana.

Selain menurunkan tim TRC, BNPB juga memberikan beberapa bantuan lain. Contohnya seperti memberikan dana siap pakai (DSP) pada daerah yang mengajukan permohonan, menyediakan alat transportasi khusus seperti helikopter, serta memberikan bantuan logistik.

Sebelum melakukan distribusi bantuan bencana, BNPB biasanya akan melakukan pendataan terlebih dahulu agar proses distribusi dapat berjalan lancar.

Baca Juga: BNPB serahkan dana sebesar Rp 2,3 miliar untuk penanggulangan bencana

Mengenai DSP yang diberikan oleh BNPB, mereka mengatakan ada syarat khusus bagi daerah yang ingin mengajukan permohonan dana. Salah satu syaratnya adalah, daerah terkait harus menetapkan status tanggap darurat saat terjadi bencana.

"Jadi dana siap pakai itu hanya bisa dikeluarkan kalau daerahnya mempunyai status tanggap darurat," kata Agus.

Jika pemerintah daerah (pemda) tidak menetapkan status tersebut, maka BNPB tidak bisa memberikan bantuan DSP ke daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×