Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas) masih digodog di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beleid ini masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
RUU yang mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas ini masih dalam tahap harmonisasi di Baleg. Harmonisasi yang dilakukan Baleg ini masih tahap meminta pendapat sejumlah pihak terkait ihwal substansi pada draf RUU Migas.
Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI menyatakan pihaknya masih akan mendengarkan sejumlah masukan dari stakeholder sebagai salah satu pertimbangan Baleg dalam pembahasan RUU Migas.
"Kami masih mendengarkan sejumlah stakeholder, kami akan dengarkan pendapat dari stakeholder apa saja," kata Supratman pada KONTAN, Selasa (11/7).
Ia bilang, masukan sejumlah stakeholder ini belum masuk dalam pembahasan materi oleh Baleg. Saat ini dia menyatakan masih melakukan tahap harmonisasi. Meski begitu, RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini ia bilang ditargetkan untuk segera diselesaikan.
"Kita baru mau harmonisasi, tapi semoga bisa secepatnya diselesaikan," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha mengatakan salah satu poin dalam draf RUU Migas mengenai BUK Migas ini ditujukan sebagai salah satu mengintegrasikan fungsi kerja sama hulu hingga hilir sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi tidak ada pembubaran salah satu satuan kerja, hanya saja fungsi mereka untuk diintegrasikan tergabung dalam BUK Migas,"jelas Satya.
Ia menyatakan sejumlah poin substansi yang ada dalam RUU Migas tersebut secara ketentuan tidak dapat diubah oleh Baleg, namun Baleg mempunyai wewenang untuk mengingatkan Komisi VII jika ada substansi yang bertentangan dari undang-undang lain untuk kemudian diubah poin-poin dalam RUU Migas.
Untuk itu pihaknya masih menunggu proses yang tengah dilakukan di Baleg. "Kami masih menunggu proses di Baleg," imbuhnya.
Pengamat Energi Marwan Batubara mengatakan dalam RUU Migas ini seharusnya ditegaskan bahwa tidak akan ada dualisme BUMN yang mengurusi sektor migas dari hulu maupun hilir. Ia bilang, integrasi beberapa BUMN dalam BUK Migas harus dipastikan benar-benar solid.
"Kalau memang BUMN mau dibentuk jangan jadi tidak efisien membentuk lebih dari satu BUMN," kata Marwan.
Dirinya menjelaskan RUU Migas ini juga diharapkan bisa mengatur aset cadangan terbukti bisa dimonetisasi oleh BUMN energi yang mempunyai jaringan operasional bisnis. Ia bilang, peluang cadangan aset terbukti yang bisa memperbesar aset BUMN bisa menjadi modal kemampuan mendapatkan kredit yang besar, jika ini dikelola BUMN Khusus yang tidak mempunyai jaringan operasional maka akan percuma. "Itu yang harus tertuang dalam ketentuan Migas yang baru," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News