kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.925   15,00   0,09%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Ruki: Penyadapan butuh diatur UU


Kamis, 15 Oktober 2015 / 15:35 WIB
Ruki: Penyadapan butuh diatur UU


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA.Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Polhukam) Luhut Pandjaitan mengaku pemerintah bersama Mahkamah Konstitusi sedang menggodok revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Luhut, ada empat hal yang menjadi topik pembahasan.

Taufiqurrahman Ruki Pelaksana Tugas Pimpinan KPK menilai, beberapa dari empat hal itu sudah cukup diatur di beleid lama maupun UU lainnya.

Misalnya saja, terkait untuk status surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Ruki menegaskan SP3 sudah disebutkan dalam undang-undang.

"Undang-undang pun memang menghentikan penuntutan terhadap tersangka yang meninggal dunia," kata Ruki, Kamis (15/10).

Sedangkan untuk penyadapan, memang butuh pengaturan khusus melalui UU agar lebih kuat.

"Jadi, nanti kita akan bicarakan bagaimana teknisnya," katanya, Kamis (16/10).

Terkait pengawasan KPK, Ruki tak mempersoalkan hal itu,

Hanya saja, dia berharap, pengawasan tak sampai mengintervensi kinerja KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×