kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Ruki: Penyadapan butuh diatur UU


Kamis, 15 Oktober 2015 / 15:35 WIB
Ruki: Penyadapan butuh diatur UU


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA.Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Polhukam) Luhut Pandjaitan mengaku pemerintah bersama Mahkamah Konstitusi sedang menggodok revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Luhut, ada empat hal yang menjadi topik pembahasan.

Taufiqurrahman Ruki Pelaksana Tugas Pimpinan KPK menilai, beberapa dari empat hal itu sudah cukup diatur di beleid lama maupun UU lainnya.

Misalnya saja, terkait untuk status surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Ruki menegaskan SP3 sudah disebutkan dalam undang-undang.

"Undang-undang pun memang menghentikan penuntutan terhadap tersangka yang meninggal dunia," kata Ruki, Kamis (15/10).

Sedangkan untuk penyadapan, memang butuh pengaturan khusus melalui UU agar lebih kuat.

"Jadi, nanti kita akan bicarakan bagaimana teknisnya," katanya, Kamis (16/10).

Terkait pengawasan KPK, Ruki tak mempersoalkan hal itu,

Hanya saja, dia berharap, pengawasan tak sampai mengintervensi kinerja KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×