kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Ruhut: Satgas harus dipertahankan


Senin, 24 Januari 2011 / 17:49 WIB


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pembubaran Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Mafia Hukum seusai Gayus P Tambunan bernyanyi, menurut politisi Demokrat Ruhut Sitompul hanya ungkapan dari Golongan Karya.

Minggu lalu setelah vonis dijatuhkan, Gayus menuduh satgas mafia hukum dan pajak telah mengatur skenario perjalanan pelesiran Gayus dan adanya keterlibatan Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie dalam kasus mafia hukum dan pajak.

Namun, menurut Ruhut justru melihat sebenarnya satgas sudah bertindak dengan baik. “Saya selaku juru bicara partai Demokrat mengatakan itu adalah hak prerogatif Presiden. Saya tidak melihat adanya kesalahan satgas,” ucap Ruhut saat rapat kerja dengan Kapolri, Senin, 24/1.

Bagi Anggota komisi III DPR ini, satgas pemberantas mafia dan hukum itu bukanlah lembaga penegak hukum, tapi lembaga ad hoc yang berfungsi membantu lembaga hukum lainnya.“Mereka hanya membantu penegakan hukum. Toh, sebenarnya kita yang meminta ad hoc. Kita yang mengatakan bahwa kepolisian dan kejaksaan perlu dibantu dan ditingkatkan kan,” imbuh Ruhut.

Ruhut pun mengakui kekecewaannya dengan beberapa fraksi partai di DPR yang meminta agar satgas dibubarkan. “Saya tegaskan sekali lagi bahwa 100% saya menolak pembubaran satgas, bagi saya mereka bekerja dengan baik,” tutupnya.

Sekadar informasi, sebelumnya telah diberitakan beberapa fraksi di DPR, seperti partai Golkar yang meminta satgas dibubarkan karena satgas dianggap telah mengacak-acak kepolisian dan juga kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×