kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ruhut: Pengacara Anas bohong soal Century


Kamis, 06 Februari 2014 / 15:11 WIB
Ruhut: Pengacara Anas bohong soal Century
ILUSTRASI. Mobil listrik Toyota di ajang GIIAS 2022.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menilai pengacara Anas Urbaningrum bohong atas pernyataannya mengenai kasus bank Century. Menurutnya, tidak mungkin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggilnya ke Cikeas untuk membicarakan Century agar tidak mengarah ke Demokrat.

"Itu gombal. Bank Century saya yang pasang badan, saya yang berdarah-darah," kata Ruhut kepada Tribunnews.com, di sela-sela peresmian media Pramono Edhie Wibowo di kawasan, Jl Ir H Juanda, Bandung, Kamis (6/2/2014).

Sebelumnya Handika Honggo Wingso mengakui bahwa kliennya pernah dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Cikeas untuk membicarakan kasus Bank Century. Saat itu, Anas masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat.

"Di sampaikan, jika saya (Anas) di panggil oleh SBY di Cikeas, dalam pertemuan tersebut SBY memberi pengarahan ke saya (Anas) untuk mencegah supaya Pansus Century di DPR tidak mengarah, baik secara hukum dan politik ke SBY," kata Honggo menirukan pernyataan Anas saat diperiksa KPK, Rabu (5/2/2014).

Ruhut mengatakan, Anas bukanlah orang yang mengerti hukum karena Anas bukan orang hukum. Ia pun membantah bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Anas untuk melobi fraksi di DPR. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×