kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,85   2,25   0.25%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Rudi pernah 2 kali Bertemu bos Kernel Singapura


Senin, 26 Agustus 2013 / 16:28 WIB
Rudi pernah 2 kali Bertemu bos Kernel Singapura
ILUSTRASI. Ilustrasi Pompa angguk tambang minyak.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini ternyata pernah dua kali menggelar pertemuan dengan bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaithong.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum petinggi PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Jumart Girsang

"Pak Wid (Widodo) secara jelas mengatakan, bahwa saya pernah bertemu dua kali dengan pak Rudi di Singapura," kata Junimart saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/8).

Sayang, saat ditanya lebih lanjut apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut, Junimart enggan menjelaskan. Menurutnya, keduanya hanya membicarakan mengenai prospek bisnis di Indonesia.

Meski demikian, ia membantah kalau kliennya turut terlibat dalam pertemuan tersebut. "Tidak pernah Pak Wid, Pak Simon, dan Pak Rudi bertemu. Pak Simon mengatakan siap di konfrontir," tegasnya.

Dia menegaskan kalau Simon sama sekali tak mengenal Rudi. Kliennya itu hanya tahu kalau Rudi adalah Kepala SKK Migas, tetapi tak pernah sekalipun berbicara dengan yang bersangkutan.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan pernah mengatakan, kemungkinan untuk memeriksa bos Kernel Singapura dalam kasus ini.

Menurutnya, jika proses penyidikan yang dilakukannya saat ini memerlukan keterangan induk perusahaan Kernel, maka pemanggilan akan segera dilayangkan. Sayangnya, Johan tak menjelaskan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×