Sumber: TribunNews.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang putusan Pemilukada ulang Provinsi Maluku berlangsung ricuh di Mahkamah Konstitusi. Massa yang diduga berasal dari pasangan nomor urut Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk dan mengobrak-abrik ruang sidang pleno MK.
Saat pembacaan sidang putusan, puluhan massa pasangan nomor urut empat yang berada di luar sidang pleno di lantai dua berteriak-teriak. Saat itu, majelis hakim sudah menolak permohonan pemohon.
"MK maling, MK maling," teriak beberapa pengunjung di MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Massa kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK. Sesaat kemudian massa kemudian, masuk ke ruang sidang pleno dan mengacaukan sidang.
Karena situasi kacar, majelis hakim menunda sidang dan memilih meninggalkan ruangan sidang. Aparat kepolisian yang nampaknya tidak menduga kejadian tersebut baru masuk ke ruang sidang ketika massa udah mengobrak-abrik ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News