Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Nasabah PT Royal Premier International (RPI) akhirnya bernafas lega setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan sebagian gugatannya. Antara lain, RPI dinyatakan melakukan wanprestasi dan harus membayar sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tergugat intervensi I (PT Gracia Griya Kencana) dan tergugat intervensi II (RPI) untuk membayar uang paksa senilai Rp 3 juta per hari keterlambatan pembayaran sejak tidak dilaksanakannya kewajiban penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas 16 unit The Kalyana Condotel. Hal ini dilakukan karena perjanjian yang dilakukan antara penggugat dan tergugat adalah sah secara hukum.
Kuasa hukum penggugat, Syamsul Bahri Radjam, menyambut baik putusan ini. "Tergugat harus melaksanakan putusan pengadilan," ujarnya, Selasa (10/11).
Sekedar mengingatkan, kasus ini dimulai saat 12 nasabah RPI melaporkan perusahaan ke Kepolisian pada 7 Oktober 2014 lalu. Sebab RPI dinilai tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan berupa cashback dan hadiah mobil. Sejak November 2014, RPI sudah masuk daftar investasi bermasalah versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak berizin dan tak terdaftar di OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News