kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Royal Premier dilaporkan nasabah terkait penipuan


Minggu, 11 Januari 2015 / 12:46 WIB
Royal Premier dilaporkan nasabah terkait penipuan
ILUSTRASI. Bursa Asia


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Royal Premier Internasional (RPI) dilaporkan ke polisi oleh dua orang korban dengan tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam pembelian 16 unit Condotel di The Kalyana Condotel.

Dua orang korban, Sudan Apt dan Totong H yang mewakili 12 orang korban lainnya, melaporkan RPI ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2014 dengan Laporan Polisi Nomor LP/3622/X/2014/PMJ/Dit. Reskrimum dan LP/3623/X/2014/PMJ/Dit. Reskrimum.

Kuasa hukum pelapor, Syamsul Bahri Radjam menjelaskan, kerugian yang diderita oleh kliennya atas dugaan investasi bodong yang dilakukan RPI mencapai Rp 12-16 miliar. "Ini untuk klien kami saja, saya percaya masih ada korban-korban lainnya," ujarnya ketika dihubungi KONTAN akhir pekan lalu.

Berdasarkan keterangan pers kuasa hukum pelapor yang diperoleh KONTAN, kasus bermula ketika pelapor telah melunasi pembayaran untuk transaksi pembelian unit Condotel The Kalyana Condotel di Bandung. Namun RPI tidak melakukan kewajibannya dalam penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pelapor dengan developer, yakni PT Gracia Griya Kencana sebagaimana yang dijanjikan RPI.

Dugaan investasi bodong terhadap RPI semakin menguat ketika Otoritas Jasa Keuanggan (OJK) merilis daftar investasi yang diduga bermasalah pada bulan November tahun lalu. Ternyata RPI adalah salah satu perusahaan yang namanya tercantum di dalam daftar OJK tersebut. RPI dianggap tidak berizin dan tidak terdaftar pada otoritas yang berwenang. 

Saat ini keberadaan RPI pun sudah tidak jelas. Kantornya yang terletak di Bakrie Tower Lt 5 Unit G-H, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan telah tutup. "Kantor RPI tidak bisa dihubungi, alamat yang benar tidak ditemukan, begitu juga dengan kantor yang sudah tidak ada aktivitas sama sekali," jelas Syamsul.

Ia menduga dana milik kliennya tersebut telah digelapkan dan dialihkan secara melawan hukum oleh Christoper Andreas Lie selaku komisaris RPI. Selain Christoper, pelapor turut menyeret Indra Budiman dan M. Awaluddin sebagai direktur serta Heny Rokhayah dan Rorry sebagai tim marketing RPI.

"Proses penyelidikan sudah berjalan di polisi. Hanya memang kepolisian tidak sanggup memanggil tim marketing. Mereka semua pasti sudah melarikan diri. Begitu juga dengan direktur utamanya.

Syamsul mengungkapkan hingga sekarang belum ada pihak terlapor yang datang ke Polda untuk diperiksa terkait kasus ini. Ia berharap penyidik dapat segera memeriksa dan mengamankan aset-aset yang digunakan RPI. Serta melakukan pengamanan terhadap aset-aset milik pelapor di proyek Condotel tersebut agar hotel  pelaku kepada pihak yang tidak berpindah tangan ke pihak yang tidak berhak.

Sayangnya, ketika ingin meminta keterangan dari pihak Polda Metro Jaya terkait perkembangan penyelidikan dari kasus investasi bodong RPI ini, KONTAN tidak mendapatkan respon apapun, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Konfirmasi juga tidak bisa didapatkan KONTAN dari sejumlah terlapor dan dari PT Royal Premier Internasional.

Berdasarkan di keterangan pers kuasa hukum pelapor, penyidik unit 1 Subdit harda Ditreskrimum sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor dan sudah memanggil direktur PT Gracia Griya Kencana dan PT Margahayu Land serta tim marketing RPI. "Walaupun sudah ada surat panggilan resmi sebanyak 2 kali, pihak terlapor tidak pernah menghadiri pemeriksaan," jelas Syamsul dalam keterangan pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×