kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Rocky Gerung penuhi panggilan penyidik Mapolda Metro Jaya


Jumat, 01 Februari 2019 / 17:29 WIB
Rocky Gerung penuhi panggilan penyidik Mapolda Metro Jaya


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rocky Gerung memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/2). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Rocky meminta penjadwalan ulang pada Kamis (31/1).

Rocky diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar pada pukul 15.55. "Menjawab pertanyaan ya siapin jawaban," kata Rocky, Jumat. "Setiap ada penundaan berarti ada manipulasi, kan, rumusnya begitu," sambung dia.

Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya setelah dirinya menyebut kitab suci fiksi dalam sebuah acara di televisi swasta, Selasa (10/4).

Rocky dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan.

Rocky diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penulis: Jimmy Ramadhan Azhari
 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Ujaran Kebencian, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×