kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.519   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.849   20,80   0,30%
  • KOMPAS100 990   1,73   0,17%
  • LQ45 765   0,95   0,12%
  • ISSI 219   0,89   0,41%
  • IDX30 397   1,09   0,28%
  • IDXHIDIV20 466   -0,22   -0,05%
  • IDX80 112   0,26   0,24%
  • IDXV30 115   0,82   0,72%
  • IDXQ30 129   0,07   0,06%

Rocket Chicken gugat Rocket Fried Chicken


Senin, 12 September 2016 / 14:24 WIB
Rocket Chicken gugat Rocket Fried Chicken


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemilik merek Rocket Fried Chicken (RFC) Bhakti Desta Alamsyah sedang cemas lantaran mereknya itu berpeluang dibatalkan dari daftar merek. Hal itu ditandai dari gugatan pembatalan merek yang diajukan Nurul Atik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Nurul yang merupakan pemilik merek Rocket Chicken menggangap merek RFC itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. Pasalnya, kedua merek tersebut sama-sama mengandung kata Rocket dan Chicken, sehingga dapat membingungkan konsumen.

Apalagi Rocket Chicken dan RFC menjalani bisnis yang sama yakni, waralaba ayam goreng,

Berdasarkan gugatan yang dikutip KONTAN dari situs resmi PN Jakpus, Senin (12/9), Nurul yang diwakili kuasa hukumnya Irene Yosephine menjelaskan, kliennya itu merupakan pendaftar pertama di Indonesia dan satu-satunya yang berhak atas merek kata dan logo Rocket Chiken.

Dengan demikian, pihaknya memiliki kewenangan secara hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap merek lain yang punya kesamaan pada pokoknya.

Adapun merek Rocket Chicken milik Nurul sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 7 September 2011 dengan No. IDM000319027 dalam kelas jasa 43 untuk jenis jasa pelayanan dalam menyediakan makanan dan minuman, restoran-restoran, restoran swalayan.

Sementara merek RFC milik Bhakti Desta baru didaftarkan pada 27 November 2012 dengan No. IDM000376426 di kelas yang sama, 43. Sehingga, menurut Irene, pendaftaran merek RFC itu dilandasi iktikad tidak baik dan patut bagi majelis hakim untuk membatalkan merek tersebut dari daftar merek. "Hal itu sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang No.15/2001 tentang Merek," jelas dia.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum RFC Eko Tanuwijaya menolak seluruh dalil gugatan Nurul. Sebab, kliennya itu sudah mendaftrakan resgister dan mendapatkan sertifikat dari kantor merek.

Hal itu membuktikan bahwa merek RFC tidak memliki kesamaan pada pokoknya dengan merek Rocket Chicken. "Jadi merek klien kami juga dilindungi oleh UU," ungkap dia kepada KONTAN.

Ia juga menjelaskan, kliennya itu mendaftarkan dengan merek RFC (dengan huruf besar), sementara Rocket Fried Chicken (RFC) hanya lah tagline dari merek itu sendiri.

"Klien kami dari 2008 sudah menggunakan merek tersebut hanya memang belum didaftarkan dan baru didaftarkan pada 2012," tambah Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×