Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya menegaskan bila perpanjangan kontrak kerjasama Freeport-Mc Moran Inc dengan Indonesia tidak sah. Alasannya, pembahasan kerjasama baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak kerjasama berakhir.
"Pembahasan baru bisa dilakukan pada tahun 2019," katanya di lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10). Asal tahu saja, kontrak kerjasama tersebut memang baru berakhir pada tahun 2021.
"Jadi penjabat yang sok-sokan memperpanjang itu, dia keblinger," tambahnya.
Sekedar informasi, Menteri ESDM Sudirman Said sudah memberikan kepastian terkait perpanjangan kontrak kerjasama dengan perusahaan tambang emas tersebut dari tahun 2021 sampai tahun 2041.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News