kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 17.014   23,00   0,14%
  • IDX 7.097   0,03   0,00%
  • KOMPAS100 979   2,52   0,26%
  • LQ45 720   0,86   0,12%
  • ISSI 252   2,50   1,00%
  • IDX30 390   -1,40   -0,36%
  • IDXHIDIV20 491   2,03   0,42%
  • IDX80 111   0,51   0,46%
  • IDXV30 136   1,94   1,44%
  • IDXQ30 127   -0,47   -0,36%

Rizal: Perpanjangan kontrak Freeport tidak sah


Senin, 12 Oktober 2015 / 12:45 WIB
Rizal: Perpanjangan kontrak Freeport tidak sah


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya menegaskan bila perpanjangan kontrak kerjasama Freeport-Mc Moran Inc dengan Indonesia tidak sah. Alasannya, pembahasan kerjasama baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak kerjasama berakhir.

"Pembahasan baru bisa dilakukan pada tahun 2019," katanya di lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10). Asal tahu saja, kontrak kerjasama tersebut memang baru berakhir pada tahun 2021.

"Jadi penjabat yang sok-sokan memperpanjang itu, dia keblinger," tambahnya.

Sekedar informasi, Menteri ESDM Sudirman Said sudah memberikan kepastian terkait perpanjangan kontrak kerjasama dengan perusahaan tambang emas tersebut dari tahun 2021 sampai tahun 2041.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×