kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Rizal: Perpanjangan kontrak Freeport tidak sah


Senin, 12 Oktober 2015 / 12:45 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya menegaskan bila perpanjangan kontrak kerjasama Freeport-Mc Moran Inc dengan Indonesia tidak sah. Alasannya, pembahasan kerjasama baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak kerjasama berakhir.

"Pembahasan baru bisa dilakukan pada tahun 2019," katanya di lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10). Asal tahu saja, kontrak kerjasama tersebut memang baru berakhir pada tahun 2021.

"Jadi penjabat yang sok-sokan memperpanjang itu, dia keblinger," tambahnya.

Sekedar informasi, Menteri ESDM Sudirman Said sudah memberikan kepastian terkait perpanjangan kontrak kerjasama dengan perusahaan tambang emas tersebut dari tahun 2021 sampai tahun 2041.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×