kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rincian lengkap gaji PNS Pajak beserta tunjangan yang diterimanya


Senin, 21 Desember 2020 / 04:53 WIB
Rincian lengkap gaji PNS Pajak beserta tunjangan yang diterimanya
ILUSTRASI. Saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya. KONTAN/Dewo Putro


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90% jika realisasi penerimaan pajak 90-95%, tukin dibayarkan 80% jika realisasi penerimaan pajak 80-90%. Kemudian tukin dibayarkan 70% jika realisasi penerimaan pajak 70-80%, dan tukin dibayarkan 50% jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70%. 

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015: 

- Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000 

- Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000 

- Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000 

- Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000 

Baca Juga: Ada wacana gaji PNS naik, Sri Mulyani belum sepakat dengan Kementerian PANRB

- Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000 

- Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000 

- Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000 

- Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000 

- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 

Baca Juga: BKN angkat bicara soal rumor kenaikan gaji PNS

- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875 

- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000 

- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900 

- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000 

- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600 




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×