Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah Indonesia meminta Jepang untuk merevisi aturan tentang penempatan perawat dan pengasuh (caregivers) Indonesia ke Jepang. Pemerintah mengharap ketentuan tentang pengalaman kerja yang dimiliki oleh perawat dapat dipersingkat.
Saat ini persyaratan bagi perawat Indonesia yang saat ini ditentukan dengan jenjang pendidikan S1 dengan pengalaman kerja selama dua tahun bagi perawat dan caregivers yang akan bekerja di Jepang.
Namun, pemerintah mengharap agar perawat lulusan S1 dengan pengalaman kerja selama 1 tahun sudah bisa melamar pekerjaan sebagai perawat dan caregivers di Jepang.
Dengan adanya kelonggaran tersebut diharapkan semakin banyak tenaga kerja terdidik asal Indonesia yang dapat bekerja di negara Sakura tersebut.
“Dengan adanya perubahan persyaratan tersebut diharapkan lebih banyak lagi kesempatan bagi perawat dan caregivers asal Indonesia yang melamar pekerjaan tersebut di Jepang,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Rabu (13/7).
Pemerintah Indonesia dan Jepang saat ini tengah fokus pada pembahasan tiga hal disektor ketenagakerjaan.
Pertama, Progress penempatan Perawat dan Caregivers melalui IJEPA (Indonesian-Japan Economics Partnership Agreement). kedua, reformasi peraturan perundangan ketenagakerjaan Jepang, Ketiga, Pemagangan ke Jepang (Apprenticeship programme).
Menaker juga berharap Jepang dapat menerima Tenaga Kerja Asing pada jabatan seperti housekeeper, cleaning service dan lain-lain agar dapat dikategorikan sebagai bagian dari jabatan formal.
"Diharapkan dengan perubahan jabatan dari non formal menjadi formal tersebut terjadi hubungan kerja yang jelas,” ujar Hanif.
Terkait dengan Pemagangan, kedua kenaga sepakat agar program ini dapat terus berlanjut sebagai program pelatihan kerja.
Kedua pihak juga sepakat program pemagangan juga perlu terus di evaluasi dalam hal penempatan magang yang dilakukan oleh Swasta, baik saat seleksi di Indonesia maupun saat penempatan di Jepang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News