kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

RI hadapi 16 tuduhan anti dumping dan safeguards, devisa Rp 26,5 T terancam hilang!


Rabu, 10 Juni 2020 / 11:05 WIB
RI hadapi 16 tuduhan anti dumping dan safeguards, devisa Rp 26,5 T terancam hilang!
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya 16 tuduhan trade remedies terhadap produk ekspor Indonesia sejak awal tahun hingga Mei 2020. Inisiasi tuduhan tersebut terdiri dari 10 tuduhan anti dumping dan 6 investigasi safeguards.

"Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya devisa negara yang diperkirakan sebesar US$ 1,9 miliar atau setara dengan Rp 26,5 triliun," ujar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Srie Agustina, Senin (8/6).

Menurut Srie, angka tersebut adalah angka yang tidak kecil, mengingat Indonesia tengah membutuhkan sumber devisa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: API: Safeguard sejumlah produk tekstil bisa jaga industri TPT lokal

"Ini suatu angka yang tidak sedikit di tengah kita membutuhkan sumber-sumber devisa untuk pendapatan negara. Sungguh sebuah jumlah yang besar hanya 5 bulan saja," tambah Srie.

Adapun, produk yang diinvestigasi trade remedies adalah baja sebanyak 3 kasus, kasus, produk turunan kayu 2 kasus, tekstil dan produk tekstil (TPT) 4 kasus, bahan kimia 4 kasus, otomotik 1 kasus, elektronika 1 kasus dan aneka sebanyak 1 kasus.

Baca Juga: Safeguard keramik India dan Vietnam tinggal tunggu Kemenkeu

Bila dirinci, negara yang menuduh Indonesia melakukan trade remedy adalah Amerika Serikat (AS), India, Ukraina, Vietnam, Turki , Uni Eropa, Filipina, Australia, dan Mesir.




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×