kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Pilkada disahkan, DPR tak perlu mundur


Kamis, 02 Juni 2016 / 15:55 WIB
Revisi UU Pilkada disahkan, DPR tak perlu mundur


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Meski masih menuai beberapa catatan, namun mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU tersebut. Dua poin yang menjadi polemik itu adalah terkait syarat dukungan pasangan calon, dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD dari jabatan di lembaga legislatif jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, mengakui proses pembahasan UU ini memang alot mulai dari Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada hingga rapat pleno tingkat I. Beberapa pendapat fraksi yang masih keberatan tersebut antara lain fraksi Gerindra dan fraksi PKS.

Namun Rambe cukup gembira, walau banyak pendapat yang berseberangan namun UU tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. "Walau masih ada perbedaan pandangan tapi permasalahan itu dapat dipersempit dengan mencari solusi," kata Rambe, Kamis (2/6).

Anggota DPR Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf mengatakan, jabatan yang harus mundur ketika maju dalam Pilkada adalah TNI, PNS dan Polri. Sementara untuk anggota Dewan hal tersebut tidak perlu dilakukan lantaran posisinya yang tidak akan menimbulkan konflik kepentingan.

Sebagai anggota DPR, posisinya tidak strategis karena tidak berkaitan langsung dengan anggaran negara. "Anggota DPR itu jabatan politis, sedangkan PNS jabatan karir. Sehingga tidak perlu mundur (bagi anggota DPR)," kata Muzammil.

Senada dengan Muzammil, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Azikin Solthan juga mengatakan, tidak seharunya anggota DPR yang akan maju Pilkada mundur dari jabatannya. Menurutnya, mundur dari jabatan cukup dilakukan setelah terpilih.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap apa yang menjadi pertanyaan dalam interupsi, dicatat oleh pemerintah. Sebab, hal itu sebagai dokumen yang tidak terpisahkan terhadap apa yang dibahas dalam paripurna.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihanya sangat mengapresiasi kerjasama yang terjadi antara DPR dan Pemerintah dalam membahas UU ini. Catatan-catatan yang diberikan dari fraksi DPR akan menjadi bahan pertimbangan dalam menghadapi persoalan kedepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×