Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar rancangan undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi UU ITE masih dibahas oleh pemerintah. "Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021).
Pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU ITE yang hasil kajiannya akan memutuskan perlu tidaknya merevisi UU ITE. Adapun rapat kerja hari ini hanya menyepakati dikeluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas prioritas 2021, digantikan oleh RUU Ketentuan Umum Perpajakan sebagai usulan pemerintah.
Baca Juga: DPR segera tetapkan prolegnas prioritas tahun 2021
Menurut Yasonna, RUU Ketentuan Umum Perpajakan tersebut sebelumnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tetapi pembahasannya tertunda. "Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, kita anggap saja mengisi pencabutan Rencana UU Pemilu" kata Yasonna.
Pada akhirnya, rapat pun memutuskan 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021 untuk kemudian disahkan di rapat paripurna DPR. "Saya ingin tanyakan apakah daftar Prolegnas tahun 2021 dan perubahan RUU Prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat. "Setuju," jawab peserta rapat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021"
Selanjutnya: Soal PP Nomor 46 Tahun 2021, ini kata Menkominfo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News