Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dipastikan molor. Semula revisi beleid ini ditargetkan kelar akhir tahun ini. Tapi kenyataannya, proses penggodokannya tertunda hingga masa sidang DPR pertama tahun depan.
Achsanul Qosasi, anggota Komisi Keuangan (XI) DPR, mengatakan, pembahasan revisi UU Dana Pensiun tidak mungkin dilakukan pada sisa masa sidang tahun ini. Sebab, waktu efektif yang tersisa tinggal 1,5 bulan. "Pembahasan revisi ini baru akan masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013," katanya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Menurut Achsanul, revisi UU Dana Pensiun yang merupakan inisiatif pemerintah itu kemungkinan baru masuk pada pembahasan sidang pertama tahun depan. Kendati demikian, ia menjamin, pembahasan tidak bakal berlangsung lama karena hanya mengubah beberapa pasal saja. "Hanya dua tiga pasal saja," ungkap anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Achsanul memaparkan, perubahan itu meliputi sistem pengawasan dana pensiun. Awalnya, dana pensiun diawasi Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kini, pengawasan itu beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, dana pensiun juga diatur dalam UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Makanya, perlu ada perubahan soal tata cara pengelolaan dana pensiun untuk menyesuaikan dengan kebijakan yang baru.
Poin penting lainnya dalam revisi UU No. 11/1992 adalah, isu mengenai pengembangan dana pensiun syariah untuk merespon kebutuhan masyarakat dan agama peserta. Nantinya, perusahaan pengelola bisa mendirikan dana pensiun syariah, namun lebih kepada skema investasinya. Ya, kurang lebih modelnya akan sama dengan yang terjadi pada industri asuransi serta pembiayaan.
Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Djoni Rolindrawan berharap, proses revisi UU Dana Pensiun bisa rampung secepatnya. "Drafnya sudah ada di presiden, dan tinggal dibahas di DPR saja," ujarnya. Lewat perubahan ini, ia menambahkan, pengelolaan keuangan bisa di luar dana pensiun. Misalnya, pesangon yang bisa dikelola dalam investasi dana pensiun dan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News