kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi aturan, pemerintah tetapkan 13 sektor UMKM pariwisata berhak mendapat KUR


Rabu, 08 Agustus 2018 / 16:09 WIB
Revisi aturan, pemerintah tetapkan 13 sektor UMKM pariwisata berhak mendapat KUR
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya membuka peluang bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bidang pariwisata untuk mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) lewat revisi peraturan tentang KUR. Setidaknya, ada 13 sektor UMKM di bidang pariwisata yang berhak mendapat kucuran KUR.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan akan perubahan yang mendasar pada ketentuan bidang usaha UMKM yang bisa menerima KUR, yaitu bidang usaha sektor pariwisata yang berlokasi di destinasi wisata.

"Perubahan ketentuan KUR, yang sangat mendasar adalah adanya perubahan ketentuan KUR untuk sektor pariwisata, tadi komite memutuskan untuk menciptakan skema KUR khusus yaitu untuk pariwisata, tetapi nanti ke depannya yang terpenting adalah kredit pembiayaan yang diberikan kepada sektor usaha produktif. Jadi nanti tidak akan dibatasi seperti sekarang, selama UMKM produktif boleh mendapatkan KUR, oleh karena itu, diputuskan pariwisata akan mendapatkan KUR. kita ciptakan skema KUR pariwsata," ujar Iskandar. Rabu (8/8).

Adapun ke 13 sektor yang diusulkan akan dibiayai oleh KUR antara lain agen perjalanan wisata, sanggar seni, penyelenggaraan MICE ( Meeting, Incentive, Convention Exhibition), penyediaan akomodasi wisata, penyediaan makanan dan minuman dilokasi wisata, jasa informasi pariwisata, pengelolaan tempat wisata, jasa konsultan pariwisata, usaha jasa pramuwisata/pemandu wisata, wisata tirta/air, jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan dan pusat penjualan
oleh-oleh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan sesuai arahan Presiden untuk mengoptimalkan pariwisata Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan skema kredit atau pembiayaan sektor pariwisata dengan suku bunga rendah, yaitu 7% melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pariwisata.

“Diharapkan dengan adanya skema KUR Pariwisata ini dapat mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata khususnya di 10 destinasi pariwisata prioritas serta 88 kawasan strategis pariwisata nasional,” ujar Darmin saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), Rabu (8/8), di Jakarta.

Darmin mengungkapkan, KUR sektor pariwisata dapat diberikan kepada individu dan/atau kelompok usaha, dengan plafon sesuai kebutuhan usahanya, baik KUR mikro maupun KUR kecil. Dengan KUR yang diterapkan kepada 13 sektor baru ini, pemerintah kemungkinan akan memproyeksikan jumlah KUR pada tahun 2019 akan sebesar Rp 140 triliun dengan bunga tetap 7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×