Reporter: Dessy Rosalina |
JAKARTA. Saat ini, kawasan hutan mangrove di Green Belt Mangrove Angke Kapuk di di kecamatan Penjaringan memiliki luas 300 hektare. Namun, kawasan ini akan diperluas lagi dengan menambahkan areal sekitar 40 hektare.
Perluasan itu bukan tanpa sebab. "Kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan sabuk hijau alias green belt seluas 334,7 hektar," tegas Kepala BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti, Kamis (30/7).
PT Kapuk Naga Indah (KNI) merupakan salah satu stakeholder dalam proses pelaksanaan restorasi hutan mangrove melalui pembangunan tanggul. Restorasi ini bakal menyedot biaya tak kurang dari Rp 30 miliar.
“Tanggul tersebut untuk mencegah bibit tanaman bakau muda terhalau air laut,” beber Kosasih Wirahadikusumah, Media Relation and Communication Manager PT KNI.
Kosasih menyebut, KNI saat ini dipercaya untuk merestorasi 17,8 hektare wilayah mangrove di Angke Kapuk. Namun hingga saat ini baru terbangun sepertiga dari target restorasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News