kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Inilah Biaya Haji 2024 yang Harus Dibayar Jemaah & Cara Cek Keberangkatan Haji Online


Selasa, 28 November 2023 / 05:00 WIB
Inilah Biaya Haji 2024 yang Harus Dibayar Jemaah & Cara Cek Keberangkatan Haji Online
ILUSTRASI. Inilah Biaya Haji 2024 yang Harus Dibayar Jemaah & Cara Cek Keberangkatan Haji Online


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Biaya Haji 2024 - JAKARTA. Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Berapa biaya haji tahun 2024 yang harus dibayar tiap jemaah? Jangan lupa untuk cek keberangkatan haji secara online.

Biaya haji atau BPIH terdiri dari komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dilansir dari website Kementerian Agama (Kemenag), Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakati biaya haji BPIH 1445 H/2024 M. Kesepakatan biaya haji 2024 ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Raker menyepakati besaran biaya haji BPIH 2024 untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286. "BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Dengan demikian, untuk calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2024 ini, harus melunasi biaya haji senilai Rp 56 juta. Walhasil, kekurangan biaya haji yang harus dilunasi calon jemaah haji 2024 adalah sekitar Rp 31 juta per jemaah.

Hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.

Menag Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan biaya haji BPIH 2024. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Menag Yaqut.

Cara cek perkiraan keberangkatan haji 2024

Cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka. Pusaka adalah aplikasi super buatan Kemenag.

Berikut cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online: 

  1. Buka aplikasi Pusaka 
  2. Pilih menu Islam 
  3. Lihat menu Layanan haji dan Umrah 
  4. Pilih menu Estimasi keberangkatan 
  5. Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia 
  6. Pilih menu Cari Nomor Porsi 
  7. Pada tahap terakhir pengecekan, akan muncul data estimasi keberangkatan: 
  • Nomor porsi 
  • Nama 
  • Kabupaten/Kota 
  • Provinsi
  • Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus 
  • Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus 
  • Perkiraan Berangkat Tahun Masehi 
  • Perkiraan Berangkat Tahun Hijiriyah

Selain menggunakan aplikasi Pusaka, Anda juga bisa cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online melalui situs haji.kemenag.go.id. 

Itulah informasi biaya haji 2024 yang harus dibayar calon jemaah dan cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online. Semoga Anda termasuk calon jemaah haji Indonesia tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×