Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan petunjuk penggunaan obat sirup atau sediaan cair kepada anak khsusunya yang berumur di bawah lima tahun atau balita.
Petunjuk ini sebagai upaya pemerintah melakukan pencegahan atas meningkatnya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) alias Atypical Progressive Acute Kidney Injury.
Hal ini disampaikan Murti Utami, Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementeian Kesehatan, dalam surat nomor HK.02.02/III/3515/2022 tertanggal 24 Oktober 2022
Menurut Murti kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal(GGAPA)/ (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak terus bertambah.
Baca Juga: Kemenkes Sebut 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tanggal 23 Oktober 2022, kasus sembuh 16%, sedang dalam perawatan 27%, dan kasus meninggal dunia 57% dari total 245 kasus.
Sebagi upaya penanganan kasus ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Selain itu Kemkes telah melaksanakan penyelidikan epidemiologi melalui kegiatan pemetaan, telusur, cross check. Pertama mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan; Kedua, sumber pembelian obat yang digunakan pasien; Ketiga, rumah keluarga pasien.
Hasil dari kegiatan penelusuran ini bertujuan untuk memperoleh informasi lengkap mengenai obat-obatan yang dipergunakan oleh pasien sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Angka Kematian Kasus Gagal Ginjal Sudah Tembus 143 Anak
Seiring dengan itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan penelitian terhadap obat-obatan tersebut apakah aman untuk dikonsumsi masyarakat atau tidak.
Berkenaan dengan hal itu Murti Utami, menyampaikan beberapa hal;
Pertama, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 yang berisi sebanyak 133 daftar nama produk
Selan itu ada juga penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 terdapat 23 daftar nama produk tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obatobatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Kedua, Kementerian Kesehatan mengeluarkan imbauan kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia:
a. agar meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari POM RI tersebut
b. dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Baca Juga: Per 24 Oktober, Kasus Gagal Ginjal Bertambah Menjadi 255 dengan Angka Meninggal 143
Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
Poin ketiga, Kementerian Kesehatan menginstruksikan agar apotek dan toko obat untuk bisa menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam rekomendasi BPOM.
Keempat, menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kelima kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya.
Berikut ini daftar lengkap obat sirup yang tekah dinyatakan aman oleh BPOM untuk dikonsumsi.
Seperti kita tahu sebelumya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan update terbaru daftar resmi sebanyak 133 obat-obatan jenis sirup yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat
Daftar obat aman dikonsumsi ini karena terbukti bebas dari paparan dua zat berbahaya yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengumumkan sebanyak 133 jenis obat sirup yang aman digunakan oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian BPOM sebanyak 133 obat sirup tersebut sudah terbukti bebas dari paparan dua zat berbahaya yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca Juga: BPOM: 23 dari Daftar 102 Obat Yang Dipakai Pasien Gagal Ginjal, Masih Aman Dikonsumsi
Kesimpuilan BPOM ini lantaran berdasarkan hasil penelitian BPOM sebanyak 133 produk ini tidak menggunakan bahan baku pembuatan obat yang berpotensi menimbulkan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) selama proses produksi.
Ada empat bahan baku obat yang disinyalir bisa menyebabkan paparan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) adalah bahan baku beasal dari pertama zat kimia pertama propilen glikol; kedua polietilen glikol: ketiga sorbitol, dan Keempat gliserin atau gliserol.
Adapun daftar 133 sirup obat yang tidak menggunakan empat bahan baku yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol resmi diumumkan oleh BPOM.
Baca Juga: BPOM Resmi Mencoret Termorex Sirup dari Daftar Obat Tercemar EG dan DEG, Ada Apa?
"Sebanyak 133 obat ini aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," terang Penny K Lukito, Minggu (23/10).
Sebelumnya Kementerian Kesehatan juga merilis 102 jenis obat yang pernah dikonsumsi pasien.
Namun BPOM telah memeriksanya dan menyatakan sebagian sudah aman dikonsumsi
Berikut daftarnya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News