kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.748   40,00   0,23%
  • IDX 6.486   -39,98   -0,61%
  • KOMPAS100 845   -3,82   -0,45%
  • LQ45 640   -4,62   -0,72%
  • ISSI 228   -0,20   -0,09%
  • IDX30 357   -2,79   -0,77%
  • IDXHIDIV20 435   -1,98   -0,45%
  • IDX80 96   -0,56   -0,58%
  • IDXV30 121   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 113   -0,87   -0,76%

Resmi, Jokowi tetapkan 17 April sebagai Hari Libur Nasional


Selasa, 09 April 2019 / 18:13 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pada Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum. Keputusan ini dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Mengutip dari laman Setkab, Selasa (9/4), keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×