kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Resmi, Jokowi tetapkan 17 April sebagai Hari Libur Nasional


Selasa, 09 April 2019 / 18:13 WIB
Resmi, Jokowi tetapkan 17 April sebagai Hari Libur Nasional


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pada Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum. Keputusan ini dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Mengutip dari laman Setkab, Selasa (9/4), keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×