kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Resmi diluncurkan, Dirjen Pajak jelaskan tujuan adanya meterai elektronik


Jumat, 01 Oktober 2021 / 16:07 WIB
Resmi diluncurkan, Dirjen Pajak jelaskan tujuan adanya meterai elektronik
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik Rp 10.000 per meterai, Jumat (1/10). Meterai ini berfungsi untuk legalitas atas dokumen elektronik tertentu yang merupakan objek bea meterai.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, selama ini meterai hanya berbentuk fisik, atau yang biasa disebut meterai tempel untuk dokumen berbentuk kertas. Namun seiring perkembangan zaman, di era digitalisasi seperti sekarang ini, terdapat pula dokumen elektronik.

“Jadi sesuatu babak baru dalam pemahaman kami semua dokumen yang selama ini dikeluarkan secara elektronik. Meterai elektronik bertepatan dengan peluncuran meterai elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik,” kata Suryo dalam acara Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (1/10).

Kata Suryo, perkembangan teknologi yang sedemikian pesat dan model transaksi digital yang berkembang memaksa pemerintah untuk berinovasi dan menyesuaikannya. Supaya dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani luncurkan meterai elektronik Rp 10.000

“Sebab, dokumen elektronik sudah merupakan dokumen yang mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata maka dibutuhkan meterai elektronik,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Secara payung hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Metarai menegaskan bahwa dokumen elektronik adalah objek bea meterai. Kemudian pemerintah menerbitkan aturan pelaksana terkait yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

“Dan di sana pun juga bahwa cara pemateraiannya diatur karena berbeda dengan dokumen kertas dengan pemateraian elektronik. Ini sudah ditandatangani PMK 133 dan PMK 134 terkait implementasi pemateraian secara elektronik, sebagai pelaksana PP 86 2021, tindak lanjut dari UU 10/2020,” ucap Suryo.

Suryo menjelaskan, meterai elektronik akan dicetak oleh Perum Peruri yang telah ditunjuk sebagai penyedia meterai. Selain itu, Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: RUU HPP segera disahkan, Kemenkeu masih belum banyak bicara

Tujuannya, untuk menunjang infrastruktur meterai elektronik terutama dari sisi keamanan dan keabsahan data. Lalu, untuk mencegah adanya pemalsuan meterai elektronik.

“Sebelum dimanfaatkan masyarakat, sistem yang sangat panjang, dari pembuat bea meterai, harapan besarnya dengan kemudahan ini masyarakat mudah mendapatkannya, pemalsuan benda meterai berkurang, dan penerimaan negara meningkat. Itu sedikit cerita mengenai pemeteraian secara elektronik sendiri,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Selanjutnya: BKF optimis pemanfaatan PEN insentif usaha akan 100% dari pagu di akhir 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×