kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Repatriasi aset tak harus 100%


Jumat, 24 April 2015 / 16:13 WIB
Repatriasi aset tak harus 100%
ILUSTRASI. Honkai: Star Rail 1.5, Ukuran Download Update, Jadwal Maintenance dan Daftar Banner


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan aturan tax allowance dan memasukkan unsur reinvestasi agar keuntungan perusahaan tidak semuanya dibawa keluar. Hal ini dikenal dengan nama repatriasi aset.

Dalam revisi tax allowance yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, pemerintah memberikan tambahan kompensasi kerugian 2 tahun kepada suatu perusahaan apabila perusahaan melakukan penanaman modal berupa perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang mana sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak wajib pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan penanaman modal.

Mengenai repatriasi ini, pemerintah tidak memberi angka persentase yang jelas, hanya menuliskan sebagian besar sumber pembiayaan dibenamkan untuk penanaman modal dalam negeri. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah memang tidak mengharuskan 100% laba perusahaan untuk diinvestasikan kembali di dalam negeri.

Namun bukan berarti 1% dari laba yang diinvestasikan kembali pun bisa menerima. "Kalau 1% pun dari berapa (labanya). Kita kembali ke aturan investment allowance-nya dong," ujarnya, Kamis (23/4).

Adapun, masih sama dengan PP tax allowance terdahulu tahun 2011, perusahaan yang mendapatkan tax allowance akan mendapatkan empat fasilitas utama yaitu pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30% yang dilakukan dalam periode 6 tahun, akselerasi depresiasi dan amortisasi, pemberian kompensasi kerugian minimum 5 tahun dan maksimal 10 tahun, dan pengurangan pembayaran dividen dari 20% menjadi 10%. Peraturan ini berlaku setelah 30 hari sejak ditetapkan 6 April 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×