kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana perubahan skema impor pangan mandek


Rabu, 17 Februari 2016 / 21:20 WIB
Rencana perubahan skema impor pangan mandek


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Rencana pemerintah menghilangkan sistem kouta impor produk pangan dan menggantinya dengan sistem bea impor lewat mekanisme safeguard masih jalan di tempat.

Sampai kini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) masih belum menerima usulan terkait permohonan untuk tindakan pengamanan tersebut.

Ernawati, Ketua KPPI mengatakan, penyelidikan harus dilakukan untuk dapat membuktikan perlu tidaknya tindakan pengamanaan perdagangan untuk produk tertentu.

Tapi, "Sampai saat ini, belum ada penyelidikan safeguard untuk produk-produk pangan," kata dia, Rabu (17/2).

Pada pertengahan Januari lalu, rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Kemaritiman menghasilkan rekomendasi untuk menghapus sistem kouta impor pangan seperti komoditas garam, daging sapi, beras, jagung, dan kedelai.

Pasalnya, mekanisme impor tersebut dinilai kurang ampuh menurunkan harga barang di dalam negeri dan justru menimbulkan kartel yang berpotensi merugikan petani maupun konsumen.

Menko Maritim Rizal Ramli bilang, bea impor untuk produk pangan memang tidak bisa diterapkan secara langsung karena Indonesia terikat perjanjian dengan World Trade Organization (WTO).

"Tapi, pemerintah punya cara lewat safe guard dengan tujuan melindungi produsen atau petani lokal," ujarnya.

Menurut Ernawati, keputusan mekanisme safeguard harus melalui penyelidikan, dan proses inisasinya juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Setahu saya KKPI belum menerima permintaan untuk melakukan penyelidikan, tapi saya akan cek lagi," ujar dia.

Sementara, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pihaknya khawatir wacana kebijakan pungutan bea impor pangan seperti garam lewat mekanisme safeguard berpotensi membuat pengusaha hengkang dari Tanah Air.

"Apakah kita mau industri makanan dan minuman tutup, lalu malah mengembangkannya di negera lain, seperti Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia," ujarnya.

Menurutnya cara yang tepat untuk melindungi petani garam lokal sekaligus mencegah merembesnya garam industri ke pasar yakni dengan mengubah ketentuan kode harmoni sistem (HS) produk tersebut.

Yakni, dengan membedakan kode HS antara garam lokal dan garam industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×