kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Renaissance: Gagalnya Mediasi karena Merrill Lynch Tak tawarkan Nominal Ganti Rugi


Selasa, 07 April 2009 / 13:19 WIB


Reporter: Dupla Kartini |

JAKARTA. Gagalnya mediasi antara Renaissance Capital dengan pihak MLI dan MLIB, Rabu (1/4) lalu, disebutkan hakim mediator Suharto karena masing-masing pihak dalam proposal mediasinya masih berkeras dengan pendapatnya.

Namun, Pengacara Renaissance Capital Hartono Tanuwidjaja justru menyebut kliennya sudah berupaya mengurangi tuntutan ganti rugi yaitu hanya sebesar kerugian real yang dialami. Sehingga, gagalnya mediasi menurut Hartono karena pihak MLI dan MLIB yang memang sama sekali tidak mengajukan angka ganti rugi dalam proposal perdamaiannya.

Diakui Hartono perbedaan persepsi di antara pihak yang bertikai juga menghambat mediasi. Kalau MLIB menilai Renaissance punya utang atas pembelian 120 juta lembar saham TRIM. Lain halnya di pihal Renaissance yang meyakini pembelian saham dilakukan dengan memakai fasilitas kredit yang ditawarkan oleh pihak Merrill Lynch Singapura.

Hartono juga pernah menyebut kalau kliennya merasa dijebak, sebab setelah Renaissance membeli saham menggunalan fasilitas kredit itu, tiba-tiba managemen MLIB Singapura menyebut fasilitas tersebut tidak bisa dipakai untuk membeli saham dari Indonesia karena resikonya tinggi. Sehingga Renaissance diminta membayar tunai pembelian saham TRIM senilai US$ 14,425 juta.

Renaissance merasa gerah karena Merrill Lynch Singapura justru menjual sebagian saham TRIM di saat Renaissance masih berupaya membayar pembelian saham tersebut. Terkait rencana pengajuan eksepsi absolut oleh MLIB, Hartono menyebut hal itu pada dasarnya hak setiap tergugat.

"Tapi harus ada dasar alasan yang valid menurut hukum, misalnya tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia, tapi hal itu akan diputus dengan putusan sela oleh Ketua Majelis," kata Hartono.

Meski begitu, Hartono menilai MLI dan MLIB memang tidak punya itikad baik untuk selesaikan kasus hukum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×