kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Reklamasi pulau F juga ditolak


Kamis, 16 Maret 2017 / 23:16 WIB
Reklamasi pulau F juga ditolak


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mencabut izin reklamasi Pulau F di teluk Jakarta. Sebelumnya, pada sidang terpisah izin Pulau K juga diputuskan untuk dicabut.

"Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 2268/2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," ujar Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani, Kamis (16/3).

Ini merupakan kemenangan kedua para penggugat, yakni Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan beberapa kelompok nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×