Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan memasuki tahap akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Sarumpaet menuntut pemilik saham PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Andrew secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Budhi, Kamis (20/8). Hal yang memberatkan, lantaran sebagai pengusaha Andrew malah melakukan suap. Dan yang meringankan gugatan lantaran ia berkelakuan baik.
Dalam dakwaannya, Budhi menyatakan, Andrew terbukti melakukan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah. Politikus PDIP tersebut diberi uang sebanyak empat kali sebagai bentuk balas jasa karena telah membantu Andrew dalam mengurus perizinan pertambangan.
Dalam tiga kali transaksi, Adriansyah mendapat Rp 1 miliar plus US$ 50.000. Nah, dalam transaksi keempat, keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu Jaksa menjerat Andrew dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31 Nomor 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News