kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

REI sambut baik adanya badan bank tanah


Rabu, 07 Oktober 2020 / 20:59 WIB
REI sambut baik adanya badan bank tanah
ILUSTRASI. Warga melintas di dekat proyek pembangunan rumah subsidi di Ciampea, Bogor, Kamis (24/9/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik adanya badan bank tanah seperti yang dimuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, dengan adanya badan bank tanah ini maka akan memberikan kepastian juga mempercepat pembangunan properti. Tak hanya itu, dia pun berpendapat adanya bank tanah ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan tanah yang lebih terjangkau.

"Itu jadi bagus, kan areanya sudah ditentukan,  tata ruangnya sudah ditentukan. Percepatan dalam pembangunan properti dan investasinya menjadi jelas semua," ujar Totok kepada Kontan, Rabu (7/10).

Baca Juga: Menteri ATR/BPN jamin bank tanah untuk redistribusi

Menurutnya, adanya badan bank tanah ini pun bisa memberikan kepastian di bidang properti. Pasalnya, selama ini kesulitan yang kerap ditemui adalah persoalan tanah yang kerap dimainkan oleh spekulan dan mafia tanah.

"Itu yang kerap terjadi. Kalau kita beli dari penduduk itu tidak akan ada masalah, tapi kalau beli dari spekulan itu ada masalah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan adanya bank tanah bertujuan untuk mengumpulkan tanah kemudian membagikan tanah kembali atau redistribusi ke masyarakat dengan pengaturan yang ketat.

Menurutnya, dengan adanya bank tanah ini maka akan ada penataan tanah sehingga tanah-tanah yang tidak optimum, tanah-tanah yang  terlantar dan tak bertuan, ditampung negara, diatur dan diredistribusikan kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Peluang emiten konstruksi setelah omnibus law disahkan

Adapun dalam UU Cipta Kerja disebutkan, Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.

Selanjutnya: Ini alasan bank akan lebih gencar menambah ATM setor tarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×