kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Redam tekstil impor, pemerintah terapkan tarif bea masuk benang, kain, hingga tirai


Minggu, 10 November 2019 / 10:37 WIB
Redam tekstil impor, pemerintah terapkan tarif bea masuk benang, kain, hingga tirai
ILUSTRASI. Ilustrasi tekstil.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan tarif bea masuk untuk sejumlah komoditas impor di sektor tekstil dan produk tekstil. 

Pengenaan bea masuk tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2019, PMK Nomor 162/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 163/PMK.010/2019. 

PMK 161/2019 mengatur tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial. 

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” terang Menteri Keuangan dalam poin pertimbangan beleid itu. 

Baca Juga: Permendag N0 77 tahun 2019 tentang impor TPT dinilai belum maksimal

Untuk itu, produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00 dikenakan bea masuk sebesar Rp 1.405 per kg. 

Tarif bea masuk untuk produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial ini dikenakan untuk pengiriman dari seluruh negara, kecuali 121 negara yang dikecualikan seperti terlampir dalam PMK 161/2019 tersebut. 

Sementara, PMK 162/2019 mengatur tentang Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Kain. 

Untuk meredam lonjakan impor kain yang merugikan industri dalam negeri, pemerintah menerapkan tarif bea masuk dengan besaran tertentu sesuai dengan pos tarif yang jumlahnya mencapai 107 pos. 

Besaran tarif berkisar Rp 1.318 per meter sampai dengan Rp 9.521 per meter, serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.

Tarif bea masuk berlaku untuk impor produk kain dari seluruh negara kecuali 122 negara yang masuk dalam pengecualian sesuai yang terlampir dalam PMK 162/2019 itu. 

Terakhir, PMK 163/2019 mengatur tentang Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Tirai (termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya. 

Produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan bea masuk sebesar Rp 41.083 per kg. 

Baca Juga: Industri tekstil dan pakaian tumbuh Tinggi di kuartal-III tahun ini

Bea masuk dikenakan untuk pengiriman produk dari seluruh negara kecuali 124 negara yang dikecualikan oleh pemerintah Indonesia. 

Ketiga peraturan bea masuk ini diundangkan pada 6 November 2019 dan efektif berlaku tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 

Adapun, masa berlaku ketiga PMK ini adalah selama 200 hari terhitung sejak tanggal efektif berlakunya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×