Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pada 2018, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyampaikan potensi wakaf uang nasional diperkirakan dapat mencapai Rp 180 triliun per tahun. Akan tetapi, realisasi wakaf uang masih jauh dari angka yang diproyeksikan.
“Untuk mencapai target tersebut maka diperlukan usaha-usaha yang optimal, juga gerakan berwakaf dapat mendukung capaian potensi tersebut,” kata Maruf Amin dalam sambutannya di acara Gerakan Sadar Wakaf, Jumat (13/8).
Maruf Amin mengatakan, dalam upaya optimalisasi tersebut, terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan.
Pertama, perlunya peningkatan literasi waktu wakaf kepada masyarakat. indeks literasi wakaf (ILY) yang dirilis Kementerian Agama tahun 2020 menyebutkan, bahwa literasi Indonesia masih sangat rendah, sehingga realisasi wakaf masih jauh dari yang diproyeksikan.
Baca Juga: Sinergi BTN Syariah & LinkAja Syariah mudahkan transaksi nontunai berbasis syariah
Selain itu, rendahnya literasi terhadap wakaf bisa juga menyebabkan timbulnya persepsi yang keliru tentang wakaf. Menurut Maruf Amin, sebagian besar masyarakat masih berorientasi wakaf seperti pada tanah dan gedung, sehingga wakaf hanya dilakukan oleh golongan orang tua dan kaum golongan berada. Untuk itu, diperlukan sosialisasi yang serius terhadap sosialisasi wakaf kepada generasi milenial.
Kedua, perlunya teknologi digital untuk pengelolaan wakaf seprti teknologi 4.0. Sebab, saat pandemi Covid-19 ini segala sesuatu dilakukan secara digital. Dengan begitu, sistim digital ini akan membantu transaksi menjadi lebih mudah, transparan dan terjaga akuntabilitasnya.
Ketiga, perlunya sumber daya manusia (SDM) yang bersumber dan kompeten di bidang wakaf, agar pengelolaan wakaf ini bisa berjalan dengan profesional dan dapat dipercaya publik. Menurutnya pengelolaan wakaf juga harus dijadikan pekerjaan utama dan bukan sampingan.
“Pemerintah juga perlu mendukung pencarian SDM ini juga terhadap pelaksanaan dan pengelolaan wakaf sebagaimana menjadi amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, tentang komite nasional, serta ekonomi dan keuangan syariah,” imbuhnya.
Selanjutnya: Gandeng GP Ansor dan Pos Indonesia, BNI memperkuat bisnis Agen46
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News