kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Realisasi perhutanan sosial capai 4,4 juta hektare hingga awal Desember


Kamis, 24 Desember 2020 / 10:25 WIB
Realisasi perhutanan sosial capai 4,4 juta hektare hingga awal Desember
ILUSTRASI. Realisasi perhutanan sosial sudah 4,4 juta ha


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyebut, pihaknya turut mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional tahun 2021. Ia bilang, terdapat empat pola pengelolaan kawasan hutan yang dapat mendukung terciptanya aktivitas perekonomian.

Siti menjelaskan, kawasan hutan dapat dikelola dengan cara pemanfaatan seperti jasa lingkungan wisata alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu IUPHHBK. Kemudian, dengan cara perubahan peruntukan seperti tanah objek reforma agraria (TORA), tukar menukar kawasan hutan untuk infrastruktur nasional.

Kawasan hutan juga dapat dikelola bersama masyarakat seperti program perhutanan sosial, dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan, atau dengan tujuan khusus seperti penelitian. Terakhir adalah penggunaan izin pinjam pakai untuk jalan, migas, geothermal, dan lainnya. Khusus untuk program perhutanan sosial, Siti menyebut realisasinya telah mencapai sekitar 4,4 juta hektare (ha).

Baca Juga: Menteri LHK sambut baik pelantikan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

“Realisasi program perhutanan sosial sampai dengan tanggal 4 Desember 2020, telah memberikan akses kelola lahan dalam kawasan hutan kepada masyarakat telah mencapai luas 4.414.184,85 ha untuk 882.072 Kepala Keluarga (KK), dengan total unit 6.697 SK Ijin/Hak,” jelas Siti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/12).

Siti menyoroti proporsi perizinan yang didapatkan masyarakat dan korporasi swasta. Posisi pada tahun 2015, swasta mendapatkan proporsi sebesar 95,76% dan masyarakat hanya 4,14%. Kebijakan korektif yang dilakukan Kementerian LHK salah satunya memberikan akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial.

Siti mengaku, proyeksi posisi ideal sebesar 30,4% pada tahun 2024 agar masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya di kawasan hutan tidak mudah. Meski begitu, pemerintah terus berusaha dengan berbagai langkah dan pengarahan serta supervisi yang ketat secara langsung dari Presiden Jokowi.

"Tahun 2021 akan menjadi tanda bahwa usaha rakyat bisa mengemuka, disini akan keliatan bahwa KUPS menjadi Koperasi UKM dan ini menandai bahwa usaha rakyat bisa menjadi sekelas korporat, dalam hal manajemennya," ungkap dia.

Baca Juga: Pakai data lama terkait kebakaran hutan, LSM lingkungan bisa dipidana

Selain itu, Kementerian LHK juga menggiatkan Program Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di seluruh Indonesia. PKPM telah melibatkan 863 kelompok masyarakat yang mencakup 37.459 rekening dan 1,29 juta Hari Orang Kerja (HOK). 

Insentif yang diperoleh masyarakat melalui padat karya ini menjaga daya beli masyarakat sembari meningkatkan tutupan hutan mangrove pada 37 kecamatan di 37 kabupaten/propinsi di Indonesia.

"Mohon ijin saya melaporkan, respon dan geliat masyarakat sangat luar biasa. Jadi di tahun 2021 akan kami lanjutkan," pungkas Siti.

Selanjutnya: Pakar IPB ingatkan RPP kawasan hutan jangan sampai merugikan petani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×