kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji tak mencapai 100%, ini penjelasan Kemenaker


Senin, 18 Januari 2021 / 16:49 WIB
Realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji tak mencapai 100%, ini penjelasan Kemenaker
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers penyerahan data calon penerima subsidi gaji/upah, Selasa (8/9/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji tidak mencapai seratus persen.

Ida mengatakan, terdapat beberapa faktor penyebabnya. Pertama, ada duplikasi yakni rekening ganda. Kedua, ketidakvalidan nama yang terdaftar. Ketiga, adanya rekening yang ditutup baik oleh pemilik atau pihak bank karena ada masalah.

Keempat, rekening tidak terdaftar di kliring yakni bank penerima tidak ikut dalam sistem kliring nasional. Kelima rekeningnya pasif alias tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu. 

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan investasi migas capai US$ 17,59 miliar tahun ini

Keenam, rekening tidak sesuai dengan NIK (nomor induk kependudukan) dimana data NIK di bank tidak sesuai dengan dengan data NIK penerima subsidi.

Alasan ketujuh, rekeningnya dibekukan atau terblokir seperti sedang proses penggantian kartu. Kedelapan, cut-off akhir tahun pada 31 Desember 2020, dimana seluruh dana harus kembali ke kas negara.

Ida mengatakan, penyaluran BSU dilaksanakan dalam dua gelombang. Penyaluran gelombang pertama yang dilaksanakan pada Agustus – Oktober 2020 mencapai Rp 14,75 triliun atau 99,1% dari target. 

Baca Juga: Kementan beberkan pertimbangan kenaikan HET pupuk bersubsidi

Kemudian, penyaluran BSU gelombang kedua yang dilaksanakan pada November 2020 mencapai Rp 14,69 triliun atau 98,71% dari target.

“Anggaran BSU yang belum tersalurkan per 31 Desember kami kembalikan ke kas negara,” ujar Ida saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (18/1).

Selanjutnya: Pemerintah siapkan revisi PP 78/2015 tentang pengupahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×