Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Dengan menjelaskan pertimbangan adanya kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian di tahun 2021.
Berdasarkan Permentan tersebut, HET pupuk bersubsidi mengalami kenaikan, misalnya HET pupuk urea meningkat Rp 450 per kg dari Rp 1.800 per kg menjadi Rp 2.250 per kg, HET pupuk SP-36 naik Rp 400 per kg menjadi Rp 2.400 per kg, HET pupuk ZA naik Rp 300 menjadi Rp 1.700 per kg.
Kementan pun membeberkan berbagai pertimbangan kenaikan HET bersubsidi tersebut. Menurut Kementan, hal ini didorong penurunan anggaran pupuk bersubsidi di 2021.
Baca Juga: Ikappi: Harga cabai saat ini bisa mencapai Rp 90.000 per kg
“Dasarnya adalah adanya penurunan anggaran 2021 sebanyak lebih kurang Rp 4,6 triliun,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Prasarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV, Senin (18/1).
Tahun ini, pagu indikatif pupuk bersubsidi sebesar Rp 25,27 triliun, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 29,76 triliun.
Dia juga mengatakan pertimbangan kenaikan HET ini pun berdasarkan usulan petani yakni berdasarkan surat KTNA kepada Menteri Keuangan, dimana adanya kesediaan petani atas kenaikan HET sekitar Rp 300 hingga Rp 500 per kg untuk mengatasi kekurangan pupuk.
Tak hanya itu, Sarwo Edhy pun menyebut bahwa kenaikan ini pun sesuai dengan hasil kesimpulan RDP dengan DPR pada Februari tahun lalu. Sehingga dalam rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, disimpulkan bahwa HET naik di 2021.
Baca Juga: Pedasnya harga cabai masih akan bertahan hingga awal Februari
“Jadi ketika kami rapat di Kemenko, ditanyakan apakah ada salah satu kesimpulan rapat RDP, kami bilang ada,isinya bahwa dalam kesimpulan tersebut, komisi IV setuju untuk menaikkan HET untuk menambah volume,” terang Sarwo.
Adapun, pertimbangan lainnya adalah tidak adanya kenaikan HET sejak 2012 sementara kenaikan HPP gabah mengalami kenaikan setiap tahun, meminimalkan kesenjangan antara harga pupuk bersubsidi dan non subsidi untuk meminimalkan penyimpangan.
Sementara itu, dengan adanya kenaikan HET pupuk bersubsidi sekitar Rp 300 hingga Rp 450 per kg, terdapat efisiensi sebesar Rp 2,57 triliun.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPR Sudin mengaku tak keberatan dengan kenaikan HET pupuk subsidi. Meski begitu, dia meminta agar setiap perubahan aturan yang dilakukan Kementerian Pertanian diinformasikan kepada Komisi IV.
“Saya juga minta berkali-kali, setiap ada perubahan Permentan, tolong kami diinfokan. Masa kami tahu naiknya HET dari media, bukan dari kementerian mitra kami,” kata Sudin.
Selanjutnya: Ada pandemi Covid-19, ekspor sarang burung walet Indonesia naik 2,1% jadi 1.155 ton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News